Pemdes Serahkan LPJ 2024 Kepada BPD Tikupon Di Saksikan Masyarakat, Wujud Keterbukaan
Banggai – Tepatnya pada Kamis 17 April 2025, kepada awak media ini kepala desa (Kades) Tikupon, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Muhammad Ladewa.SH, menuturkan tentang tanggung jawab pengelolaan anggaran yang mengalir ke desa.
Adapun setiap anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah wajib hukumnya di kelola dengan baik, dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk dokumen, oleh sebab itu saat ini pemdes tikupon menyerahkan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tahun 2024 kepada BPD Tikupon, sebagai wujud pertanggung jawaban pemdes sebagai pengelolah anggaran,”sebutnya.
Lanjut, adapun penyerahan dokumen LPJ ini di hadiri oleh Pemdes dan BPD Tikupon Serta Tokoh Masyarakat, yang di laksanakan di gedung aula kantor desa tikupon, yang di saksikan oleh masyarakat, sebagai wujud keterbukaan dalam pengelolaan angaran,”jelasnya.
Dikesempatan itu pula kades tikupon mewakili pemdes menjelaskan rencana kegiatan yang akan di laksanakan pada tahun 2025, dengan sumber dana dari APBN, APBD I dan II, namun yang terutama sumber dana anggaran pembelanjaan desa ( APBdes) Tikupon, untuk Tikupon lebih maju,”tandasnya.